Saham

toko.britama.com - Temukan Pilihan Terbaikmu!

Saham (stock) adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan dan asset perusahaan.

Ada beberapa jenis saham,

Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!
  • Saham biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Kepada pemegang saham biasa ini diberikan hak untuk memperoleh dividen sepanjang perusahaan memperoleh keuntungan, hak suara pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, dan pada saat perusahaan dilikuidasi, mempunyai hak untuk memperoleh sebagian dari kekayaan perusahaan setelah semua kewajiban dilunasi
  • Saham preferen (preferred stock), yaitu saham yang memberikan hak untuk mendapatkan dividen lebih dahulu dari saham biasa, dan apabila perusahaan dilikuidasi akan memperoleh pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham setelah para kreditur. dan kadangkala memiliki hak pilih yang lebih tinggi seperti kemampuan untuk memveto penggabungan atau pengambilalihan atau hak untuk menolak ketika saham baru dikeluarkan (yaitu, pemegang saham preferen dapat membeli saham yang dikeluarkan sebanyak yang dia mau sebelum saham itu ditawarkan kepada orang lain). Biasanya saham preferen tidak memiliki hak suara dalam RUPS.
  • Saham harta (treasury stock) merupakan saham yang diakusisi atau dibeli kembali oleh perusahaan yang menerbitkannya dan disiapkan untuk disimpan atau di jual kembali. Saham ini di terbitkan namun tidak diedarkan. Saham ini juga tidak memiliki hak suara dan tidak mendapatkan dividen.
  • Saham kelas ganda (dual class stock). Struktur kelas ganda memiliki beberapa kelas saham (contohnya, Kelas A, Kelas B, Kelas C). Di Indonesia biasanya Perusahaan BUMN memiliki saham kelas ganda yakni Seri A Dwiwarna (cuma 1 lembar dan di pegang pemerintah) dan Seri B (saham biasa). Salah satu contoh Perusahaan BUMN yang memiliki saham kelas ganda yaitu PT Aneka Tambang (Persero) Tbk / ANTM

Dengan membeli atau memiliki saham suatu perusahaan maka keuntungan yang diperoleh:

  1. Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal harus membeli atau memiliki saham sebelum atau pada hari pencatatan atas hak untuk memperoleh di dividen. Biasanya hari pencatatan atau pendaftaran dikenal dengan sebutan Recording Date, apabila investor membeli atau memiliki saham setelah recording date maka tidak memperoleh dividen.
  2. Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual saham. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham XYZ dengan harga per saham Rp100,- kemudian menjualnya dengan harga Rp130,- per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp30,- (belum dipotong biaya transaksi dan pajak) untuk setiap saham yang dijualnya. 

membeli atau memiliki saham suatu perusahaan selain memperoleh keuntungan, juga memiliki risiko, antara lain:

  1. Capital Loss Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 100,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 70,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 70,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 30,- (belum termasuk biaya transaksi dan pajak) per saham.
  2. Risiko Likuidasi Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Masyarakat dapat membeli saham biasa di bursa efek melalui broker atau pialang saham. Di Bursa Efek Indonesia (BEI), pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 500 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 500 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter. Mulai tanggal 06 Januari 2014, Satuan Perdagangan Saham di BEI berubah menjadi 100 lembar saham per lot dari sebelumnya 500 lembar per lot.

Beberapa perusahaan Indonesia melakukan dual listing saham di Bursa Efek Indonesia dan New York Stock Exchange. Saham yang diperjualbelikan di NYSE tersebut biasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Untuk bisa menilai apakah sebuah saham bernilai mahal atau murah, biasanya digunakan rasio perhitungan seperti Earning-per-Share (EPS), Price-to-Earning Ratio (PER), Price-to-Book Value (PBV) dan lain-lain.