Apemindo gugat undang-undang Minerba No 4 tahun 2009

Banner Image

Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan perusahaan pertambangan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut kuasa hukum penggugat, Refly Harun, gugatan dilayangkan pengusaha karena pemerintah dinilai salah menafsirkan materi pasal 102 dan 103 tentang nilai tambah komoditas.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan larangan mengekspor mineral mentah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012. Peraturan tersebut lantas diprotes dan diuji materi oleh Mahkamah Agung. Sebagai penggantinya, diluncurkannya Peraturan Menteri Energi Nomor 11 Tahun 2012, yang memperbolehkan perusahaan tambang pemegang Izin usaha pertambangan (IUP) dan Izin pemanfaatan ruang (IPR) mengekspor mineral mentah berdasarkan rekomendasi Kementerian.

Temukan Pilihan Terbaikmu!

Namun kebijakan itu berubah lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi Nomor 20 Tahun 2013, yang mengharuskan perusahaan pemegang IUP dan IPR melakukan proses pemurnian hasil tambang sebelum mengekspornya ke luar negeri. Peraturan itu mewajibkan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian dalam jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Undang-Undang Minerba.

Tahun ini Kementerian Energi kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur pembatasan ekspor mineral. Aturan itu mengecualikan komoditas mineral seperti nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium dalam hal pemurnian.

Banner Image