Penurunan Modal Dasar dan Modal Disetor dengan cara Penurunan Nilai Nominal atas Saham PALM / Provident Agro Tbk, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penurunan nilai nominal saham PALM dari sebelumnya Rp100,- per saham menjadi sebesar Rp15,- per saham.
- Pembagian selisih modal sebesar Rp85,- per saham kepada pemegang saham PALM yang berhak yang tercatat pada Recording Date.
- Atas pembagian selisih modal tersebut pemegang saham tidak dikenakan pajak penghasilan karena bukan merupakan obyek pajak.
Adapun jadwal pelaksanaan pembagian selisih modal saham adalah sebagai berikut:
Kegiatan | Tanggal |
---|---|
Cum (Akhir) perdagangan dengan Nilai Nominal Lama (Rp100,-) per saham di Pasar Reguler dan Nego |
27 Mar 2017
|
Awal perdagangan dengan Nilai Nominal Baru (Rp15,-) per saham di Pasar Reguler dan Nego |
29 Mar 2017
|
Tanggal Terakhir penyelesaian transaksi saham dengan Nilai Lama di Pasar Reguler dan Negosiasi |
31 Mar 2017
|
Tanggal penentuan Rekening Efek yang berhak atas penurunan nilai nominal (Recording Date) |
31 Mar 2017
|
Pembayaran pengembalian dana akibat Pengurangan Modal sebesar Rp85,- per saham |
03 Apr 2017
|
Efektif nominal baru Rp15,- per saham & dimulainya penyelesaian saham dengan Nilai Nominal Baru |
03 Apr 2017
|