PGAS siap mengelola usahaa gas bumi secara transparan dan akuntabel

Banner Image

Britama.com – Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) siap membuktikan pengelolaan usaha gas buminya telah dilakukan secara transparan dan akuntabel menyusul putusan Majelis Hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara monopoli harga gas di Medan, Sumatera Utara.

Perseroan menyatakan sejauh ini pelaksanaan bisnis PGN, khususnya dalam penetapan harga telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada. Tingginya harga gas pada periode Agustus-November 2015, disebabkan karena masuknya gas tambahan yang bersumber dari LNG (gas alam cair) ditambah lagi biaya yang timbul pada masing- masing rantai bisnis termasuk trader tanpa fasilitas, selain pasokan gas dari PT Pertamina EP.

Temukan Pilihan Terbaikmu!

Pada Selasa (14/11) Majelis Hakim KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan. Dalam amar putusannya, PGN dinyatakan telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri saat menetapkan kenaikan harga gas periode Agustus-November 2015.

Selain itu dalam sejumlah perjanjian jual beli gas (PJBG) yang diteken antara PGN dan konsumen terdapat klausul baku yang bersifat merugikan. Manajemen PGN akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mempelajari salinan putusan tersebut.

Banner Image