Britama.com – PT Brian Anjat Sentosa, anak usaha Bayan Resources Tbk (BYAN) belum dapat melakukan kegiatan pertambangan dikarenakan adanya tumpang tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan ijin perkebunan kelapa sawit.
PT Brian Anjat Sentosa memperoleh ijin usaha pertambangan pada 2006 dari Bupati Kutai Kartanegara untuk lahan seluas 14.025 ha. Di sisi lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Seritiflkat Hak Guna Usaha (HGU) dan Surat Keputusan Kepala BPN tentang pemberian HGU kepada PT Enggang Alam Sawita pada 2010 dan PT Sasana Yudha Bhakti pada 2009-2010.
Sehingga sudah terjadi tumpang tindih sebagian wilayah ijin usaha pertambangan yang dimiliki persetoan di Buluqsen dan Ritan Baru, Kutai Kartanegara seluas 961,37 ha dengan PT Sasana Yudha Bhakti, serta di Tukung Ritan dan Ritan Baru seluas 2.433,19 ha dengan PT Enggang Alam Sawita.
Untuk itu PT Brian Anjat Sentosa tengah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kananegara dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.