INCO menunggu jawaban pemerintah terkait pelepasan 20% saham

Banner Image

Britama.com – Vale Indonesia Tbk (INCO) masih menanti jawaban pemerintah terkait pelepasan 20% saham melalui skema divestasi yang akan jatuh tempo pada Oktober 2019 mendatang.

Adapun sikap pemerintah itu berkorelasi dengan perhitungan nilai saham yang nanti ditawarkan. Karena dalam Kontrak Karya (KK) yang dipegang INCO memuat dua mekanisme perhitungan saham yakni harga pasar yang wajar (fair market value) dan replacement cost.

Temukan Pilihan Terbaikmu!

Sementara menurut manajemen INCO, KK yang diamendemen pada 2014 silam itu memuat ketentuan mengenai divestasi. Termasuk mekanisme perhitungan saham yang dilepas. Kewajiban divestasi 40% saham itu berdasarkan kesepakatan dalam amandemen KK di 2014. Kesepakatan divestasi merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No. 23 Tahun 2010. Disebutkan dalam beleid itu divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77.

Besaran divestasi 40% itu lantaran dalam PP 77 memuat tiga kategori besaran divestasi merujuk pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua yakni kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian. Dalam amandemen KK pun disepakati Vale wajib melepas 20% saham lagi karena sudah 20% saham INCO yang telah tercatat di bursa efek dan telah diakui sebagai saham divestasi.

Dalam PP 77 pun mengatur penawaran divestasi dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat hingga badan usaha swasta nasional. Bila pemerintah pusat tidak berminat maka ditawarkan ke pemerintah daerah. Jika pemda tidak berminat maka ditawarkan ke BUMN/BUMD. Bila tak juga ada yang berminat maka ditawarkan ke badan usaha swasta nasional.

Banner Image