britama.com, Bank CIMB Niaga Tbk (dahulu Bank Niaga Tbk) (BNGA) didirikan 04 Nopember 1955. Kantor pusat Bank CIMB Niaga berlokasi di Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta. Saat ini Bank CIMB Niaga memiliki 156 kantor cabang, 586 kantor cabang pembantu, 34 kantor pembayaran, 30 Unit cabang Syariah dan 616 kantor layanan Syariah.
-
Sejak berdirinya, BNGA telah mengalami 4 (empat) kali penggabungan usaha (merger), yaitu:
- Tanggal 22 Oktober 1973 dengan PT Bank Agung;
- Tanggal 30 November 1978 dengan PT Bank Tabungan Bandung;
- Tanggal 17 Oktober 1983 dengan PT Bank Amerta; dan
- Tanggal 1 November 2008 dengan Bank Lippo Tbk
Telp: (62-21) 250-5151, 250-5252, 250-5353 (Hunting), Fax: (62-21) 250-5205, Phone Banking: 14041.
Telex: 60875, 60876, 60877, Swift Code/Member Code: BNIAIDJA.
Pemegang saham mayoritas / pengendali BNGA adalah CIMB Group Sdn Bhd (Malaysia), dengan kepemilikain 96,92%. CIMB Group Sdn Bhd dimiliki seluruhnya oleh CIMB Group Holdings Berhad. Pemegang saham mayoritas CIMB Group Holdings Berhad adalah Khazanah Nasional Berhad (29,90%), sedangkan Khazanah Nasional Berhad adalah entitas yang dimiliki oleh Pemerintah Malaysia.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Bank CIMB Niaga adalah melakukan usaha di bidang perbankan, dan melakukan kegiatan perbankan lainnya berdasarkan prinsip Syariah. Bank CIMB Niaga mulai melakukan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip Syariah pada tanggal 27 September 2004.
Pada tanggal 02 Oktober 1989, BNGA memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BNGA (IPO) kepada masyarakat sebanyak 5.000.000 dengan nilai nominal Rp1.000,- per saham dengan harga penawaran Rp12.500,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 29 Nopember 1989.
Sejarah Pencatatan Saham
Jenis Pencatatan
|
Saham
|
Tgl Pencatatan
|
---|---|---|
Saham Perdana @ Rp12.500,- |
5.000.000
|
29-Nop-1989
|
Saham Bonus (Bonus Shares) (1991 s/d 1997) |
398.535.862
|
|
Pencatatan Terbatas (Partial Listing) |
773.217
|
26-Feb-1991
|
Penawaran Terbatas (Right Issue I) @Rp5.000,- |
5.252.500
|
23-Des-1992
|
Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) |
46.090.811
|
01-Mar-1993
|
Koperasi |
263.153
|
01-Mar-1993
|
Total Obligasi Konversi (1996 s/d 1997) |
42.020.000
|
|
Penawaran Terbatas (Right Issue II) @Rp3.000,- |
31.514.487
|
15-Nop-1996
|
Pemecahan Saham (Stock Split) |
189.089.321
|
08-Sep-1997
|
Penawaran Terbatas (Right Issue III) 1:99 @Rp124,- |
71.094.316.464
|
09-Ags-1999
|
Penambahan Saham |
5.609.671.412
|
25-Apr-2001
|
Penambahan Saham Tanpa HMETD |
16
|
21-Mei-2004
|
Pengabungan Saham (Reverse Stock) |
-69.717.245.876
|
21-Mei-2004
|
Penghapusan Sebagian (Partial Delisting) |
-3.912.503
|
20-Apr-2005
|
Penawaran Terbatas (Right Issue IV) @Rp330,- |
3.949.757.610
|
09-Sep-2005
|
Konversi Opsi, ESOP dan Waran (2004 s/d 2008) |
1.109.340.066
|
|
Penambahan Saham (Merger dengan Bank Lippo) |
10.935.048.483
|
03-Nop-2008
|
Penawaran Terbatas (Right Issue V) |
1.184.775.752
|
17-Jan-2011
|
Tidak dicatatkan (Unlisted)
|
251.316.068
|
|
Catatan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum Pasal 4 Ayat 2 dan 3, yang antara lain menetapkan bahwa saham bank hanya boleh tercatat di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99%.
Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
|
Jabatan
|
---|---|
Dato’ Sri Nazir Razak | Presiden Komisaris |
Glenn Muhammad Surya Yusuf | Wakil Presiden Komisaris |
David Richard Thomas | Komisaris |
Ahmad Zulqarnain Onn | Komisaris |
Armida Salsiah Alisjahbana * | Komisaris merangkap Komisaris Independen |
Jeffrey Kairupan * | Komisaris merangkap Komisaris Independen |
Zulkifli M. Ali | Komisaris merangkap Komisaris Independen |
Pri Notowidigdo | Komisaris merangkap Komisaris Independen |
Tigor M. Siahaan | Presiden Direktur |
Wan Razly Abdullah | Direktur |
Rita Mas’Oen | Direktur |
Megawati Sutanto | Direktur |
Vera Handajani | Direktur |
John Simon | Direktur |
Lani Darmawan * | Direktur |
Pandji Pratama Djajanegara * | Direktur |
Frans Rahardja Alimhamzah * | Direktur |
Hedy Maria Helena Lapian * | Direktur |
Fransiska Oei Lan * | Direktur merangkap Direktur Kepatuhan |
*) efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & Proper test)