Pemerintah berencana naikan cukai rokok

toko.britama.com - Temukan Pilihan Terbaikmu!

Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan besaran rata-rata 5%-7% pada tahun 2013 serta merampingkan struktur lapisan tarif CHT dari 15 layer menjadi 13 layer.

Rencana penaikan tarif cukai rokok tersebut lebih rendah dibandingkan penaikan yang diberlakukan pemerintah pada tahun 2012, yakni rata-rata 16%. Rendahnya kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2013 disebabkan oleh sempitnya ruang untuk menaikkan tarif, karena mayoritas lapisan tarif hampir menyentuh batas maksimal penaikan tarif cukai rokok yaitu sebesar 57%. Hal tersebut diatur dalam pasal 5 Undang- Undang No. 39/2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa tarif cukai rokok paling tinggi adalah 57% dari harga jual eceran atau 275% dari harga jual pabrik.

Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!