Rights Issue atau Penawaran Umum Terbatas merupakan salah satu cara untuk meningkatkan modal perusahaan. Rights issue dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah terdaftar di bursa efek. Secara biaya rights issue lebih murah di bandingkan second issue / IPO (Initial Public Offering), sebab rights issue tidak memerlukan banyak jasa, seperti Penjamin Emisi, Konsultan Hukum, Penilai, dan jasa lainnya. Contoh perusahaan yang pernah melakukan Penawaran Umum lebih dari sekali, yakni PT Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk / SCCO.
Rights Issue ada dua jenis, yaitu
Pertama, Rights Issue dengan Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (HMETD) merupakan hak bagi pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten.
Kedua, Rights Issue without pre-emptive rights (Penambahan Modal Tanpa HMETD / PMT-HMETD), biasanya penerbitan saham baru melalui private placement kepada investor tertentu. Menurut ketentuan PMT-HMETD dalam Perarutan Nomor IX.D.4 2009, sebagai beriku:
- Jika dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, penambahan modal tersebut paling banyak 10 persen dari modal disetor; atau
- Jika tujuan utama penambahan modal adalah untuk memperbaiki posisi keuangan perusahaan yang mengalami salah satu kondisi sebagai berikut:
- Bank yang menerima pinjaman dari Bank Indonesia atau lembaga pemerintah lain yang jumlahnya lebih dari 100 persen dari modal disetor atau kondisi lain yang dapat mengakibatkan restrukturisasi bank oleh instansi Pemerintah yang berwenang;
- Perusahaan selain bank yang mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80 persen dari aset perusahaan tersebut pada saat RUPS yang menyetujui penambahan modal; atau
- Perusahaan yang gagal atau tidak mampu untuk menghindari kegagalan atas kewajibannya terhadap pemberi pinjaman yang tidak terafiliasi dan jika pemberi pinjaman tersebut atau pemodal tidak terafiliasi menyetujui untuk menerima saham atau obligasi konversi perusahaan untuk menyelesaikan pinjaman tersebut.
Baca Juga: Perusahaan yang melakukan Rights Issue