britama.com, 24-Ags-2015, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merubah batasan Auto Rejection, dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor : Kep-00096/BEI/08-2015 tentang Perubahan Batasan Auto Rejection, yaitu antara lain :
- Rentang Harga Rp 50-200, batas atas 35% dan batas bawah 10%,
- Rentang Harga Rp200-5.000, batas atas 25% dan batas bawah 10%, dan
- Rentang Harga di atas Rp 5.000 batas atas 20% dan batas bawah 10%.
Aturan Auto Rejection ini mulai berlaku hari ini (25/08/2015), sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.