britama.com, Jadwal Rights Issue I (Penawaran Umum Terbatas / PUT I) dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) MAIN / Malindo Feedmill Tbk dan “Dragon Amity Pte. Ltd. sebagai pembeli siaga”.
Sejumlah 447.750.000 Saham Baru akan diterbitkan dalam PUT ini. Dengan rasio pembagian HMETD adalah setiap 4 saham lama Malindo Feedmill yang dimiliki akan mendapatkan 1 HMETD, dimana setiap pemegang 1 HMETD berhak untuk membeli 1 saham baru Malindo Feedmill dengan nilai nominal Rp20,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp1.200,- per saham.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
Rencana Penggunaan Dana yang di peroleh dari hasil PUT I setelah di kurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh MAIN, antara lain: 1). sekitar 50% – 75% untuk pembayaran sebagian utang MAIN dan Anak Usaha kepada Bank Central Asia Tbk (BBCA), dan 2). sekitar 25% – 50% untuk pembayaran sebagian utang MAIN kepada Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA).
Untuk diketahui, pembeli siaga Dragon Amity Pte. Ltd., merupakan pemegang saham MAIN sebesar 51,60%.
Adapun jadwal kegiatan Rights Issue I tersebut sebagai berikut:
Kegiatan
|
Tanggal
|
---|---|
Tanggal perdagangan bursa yang memuat HMETD (Cum HMETD) di Pasar Reguler dan Nego |
06 Nop 2015
|
Tanggal perdagangan bursa tidak memuat HMETD (Ex HMETD) di Pasar Reguler dan Nego |
09 Nop 2015
|
Tanggal perdagangan bursa yang memuat HMETD (Cum HMETD) di Pasar Tunai |
11 Nop 2015
|
Tanggal perdagangan bursa tidak memuat HMETD (Ex HMETD) di Pasar Tunai |
12 Nop 2015
|
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima HMETD (Recording Date) |
11 Nop 2015
|
Tanggal distribusi HMETD |
12 Nop 2015
|
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia (BEI) |
13 Nop 2015
|
Periode Perdagangan HMETD |
13 – 19 Nop 2015
|
Periode Pelaksanaan HMETD |
13 – 19 Nop 2015
|
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD |
17 – 23 Nop 2015
|
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan |
23 Nop 2015
|
Tanggal Penjatahan Efek Tambahan |
24 Nop 2015
|
Tanggal pengembalian uang yang tidak memperoleh penjatahan |
26 Nop 2015
|