britama.com, Rancangan rencana Penggabungan Usaha (Merger) Ciputra Development Tbk (CTRA) dengan Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan/atau Ciputra Property Tbk (CTRP) diantaranya sebagai berikut:
-
Penggabungan antara Ciputra Development Tbk (CTRA) dengan Ciputra Surya Tbk (CTRS) dan/atau Ciputra Property Tbk (CTRP) merupakan penggabungan antara dua atau lebih Perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi, dimana CTRA memiliki saham CTRS sebesar 62,66% dan saham CTRP sebesar 56,30%.
-
Dalam rangka Penggabungan tidak akan dilakukan penghentian sementara perdagangan saham Peserta Penggabungan, maka para pemegang saham yang tidak setuju dengan rencana Penggabungan dapat menjual sebagian atau seluruh saham mereka baik melalui perdagangan dalam atau di luar Bursa Efek Indonesia (BEI).
-
Penggabungan ini, segera setelah efektif berlakunya Penggabungan, Perusahaan Yang Bergabung akan bergabung ke dalam CTRA, dimana semua aktivitas, kegiatan usaha, operasi usaha, aktiva, pasiva, tagihan dan karyawan-karyawan Perusahaan Yang Bergabung demi hukum beralih kepada CTRA, untuk karyawan CTRS dan CTRP akan beralih kepada CTRA sebagai Perusahaan Hasil Penggabungan atau anak perusahaan CTRA. Selanjutnya, Perusahaan Yang Bergabung akan berakhir demi hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Rasio Penggabungan saham, yaitu: setiap Pemegang saham CTRS pada saat Penggabungan menjadi efektif akan menerima 2,13 saham CTRA untuk setiap 1 saham CTRS (1 : 2,13) yang mereka miliki sebelum Penggabungan efektif. Adapun Pemegang saham CTRP pada saat Penggabungan menjadi efektif akan menerima 0,54 saham CTRA untuk setiap 1 saham CTRP (1 : 0,54) yang mereka miliki sebelum Penggabungan efektif.
Setelah rencana Penggabungan ini terlaksana, Peserta Penggabungan (CTRA, CTRS dan CTRP) akan bergabung menjadi satu sesuai dengan hasil keputusan RUPSLB dari masing-masing Peserta Penggabungan sebagai berikut:
-
Skenario I: Penggabungan antara CTRA dengan CTRS dan CTRP.
-
Skenario II: Penggabungan antara CTRA dengan CTRS, sedangkan CTRP tidak bergabung ke dalam CTRA karena tidak diperoleh persetujuan RUPSLB CTRP.
-
Skenario III: Penggabungan antara CTRA dengan CTRP, sedangkan CTRS tidak bergabung ke dalam CTRA karena tidak diperoleh persetujuan RUPSLB CTRS.
Jadwal rancangan rencana penggabungan usaha tersebut sebagai berikut:
Kegiatan
|
Tanggal
|
---|---|
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPSLB CTRA, CTRS & CTRP |
09 Nop 2016
|
Batas akhir pengajuan keberatan oleh kreditur |
16 Nop 2016
|
Pernyataan penggabungan usaha dinyatakan efektif oleh OJK |
30 Nop 2016
|
Tanggal RUPSLB |
02 Des 2016
|
Penyampaian permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM RI atas akta Penggabungan |
29 Des 2016
|
Perolehan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI terhadap akta Penggabungan |
30 Des 2016
|