PGAS menolak adanya monopoli dalam penentuan harga gas

Banner Image

Britama.com – Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menolak dugaan monopoli atau melanggar Pasal 17 Undang Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan PraktIk Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, mengingat penentuan harga gas sesuai wewenang pendelegasian sesuai perundang-undangan.

Dalam sanggahannya, PGAS berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM No. 21 tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Permen ESDM No. 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam Pasal 21 Permen ESDM No. 19/2009, penetapan harga jual gas bumi ditentukan oleh Badan Pengatur (untuk pengguna rumah tangga dan pelanggan kecil), Menteri (untuk pengguna tertentu, serta Badan Usaha (untuk pengguna umum).

Temukan Pilihan Terbaikmu!

Perkara dengan nomor 09/KPPU-L/2016 ini selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan bukti-bukti, baik dari saksi ahli, maupun bukti lainnya. Perkara laporan ini bermula ketika harga gas industri di Medan per 1 Agustus 2015 adalah berkisar USD14 per mmbtu.

Hal ini membuat pelanggan merasa keberatan dengan kenaikan harga gas dari PGN tersebut dan sejak Agustus 2015 hingga Januari 2016 sudah dilakukan pembahasan dengan semua stakeholder untuk penyesuaian harga gas di Sumatra Utara.

Selanjutnya ada kesepakatan penurunan harga gas per 1 Desember 2015 menjadi USD12,22 per mmbtu dan per Januari 2016 menjadi USD 11.22 per mmbtu.

Banner Image