Britama.com – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan belum menerima pengajuan izin untuk aksi akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia oleh Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI).
OJK masih perlu menilai lebih lanjut terkait dengan kepemilikan saham PADI yang mayoritas dan berpotensi menjadi pemegang saham pengendali. OJK akan menilai kemampuan keuangannya.
PT Minna Padi Investama Sekuritas menunggu persetujuan pemegang saham untuk menentukan skema pendanaan sebagai pembeli siaga Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) PT Bank Muamalat Indonesia senilai Rp4,5 triliun.