Britama.com – Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) membawa perusahaan peternakaan ayam PT Gemilang Arif Bersaudara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BBNI ini menagih PT Gemilang Arif (termohon) atas utang Rp50 miliar.
BBNI (pemohon) juga mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap dua penjamin perseorangan, Arif Nurkholis serta Andi Andriatma. BBNI menduga termohon tidak berniat baik mengembalikan pinjamannya ke bank.
Total utang Rp 50 miliar yang terdiri dari tiga perjanjian kredit, yaitu modal, investasi dan pinjaman jangka pendek (short loan). BBNI telah mengucurkan kredit usaha sejak tahun 2014. Kredit tersebut mayoritas sudah jatuh tempo pada tahun 2016.
Dalam permohonannya, BBNI mencantumkan kreditur lain yakni Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang memiliki tagihan terhadap termohon PKPU sebesar Rp18 miliar.