BMRI menilai kepailitan DAJK menjadi jalan terbaik

Britama.com – Bank Mandiri Tbk (BMRI) menilai kepailitan debiturnya yaitu Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) menjadi satu-satunya jalan untuk mendapatkan pengembalian utang.

BMRI berupaya membatalkan perjanjian perdamaian Dwi Aneka Jaya Kemasindo (debitur) dengan para kreditur.

Kuasa hukum BMRI (kreditur) meminta DAJK diputus pailit, karena DAJK dinilai tidak menjalankan isi dari perjanjian perdamaian. Padahal perjanjian perdamaian telah disahkan atau dihomogasi pada 31 Januari 2017. Hingga permohonan pembatalan diajukan, BMRI tidak menerima pembayaran.

Dengan DAJK diputus pailit, BMRI mengharapkan piutang dapat terbayarkan dengan eksekusi asset. BMRI memegang tagihan sebesar Rp428,27 miliar. BMRI memperoleh jaminan berupa aset tanah dan bangunan. Salah satunya yakni tanah di Subang. Kusa hukum BMRI meminta aset tersebut tidak dijual tanpa sepengetahuan pihak BMRI.

Keputusan sidang untuk kepailitan DAJK akan dilaksanakan pada Tanggal 22 Nopember 2017.