BMRI menyerahkan proses kepailitan ke DAJK

Britama.com – Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyerahkan proses kepailitan debiturnya yaitu Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) ke tangan tim kurator. Langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat kreditur.

Selanjutnya tim kurator akan menggelar rapat kedua dengan agenda verifikasi tagihan, dimana para kreditur dapat mendaftarkan tagihannya terhadap DAJK. Tim kurator akan memvalidasi nilai tagihan dengan catatan utang debitur.

Dalam rapat kreditur, DAJK (debitur) dapat menyerahkan proposal going concern, dimana DAJK berkomitmen untuk melanjutkan usahanya kembali tanpa likuidasi aset. Namun apabila DAJK tidak menyodorkan perdamaian atau permintaan going concern, debitur langsung ditetapkan dalam keadaan insolven.

Kurator bergerak mengeksekusi aset. Langkah ini juga bisa ditempuh oleh kreditur separatis sebagai pemegang jaminan. Sedang kreditur konkuren atau tanpa jaminan akan mendapatkan sisa penjualan aset dari kreditur separatis.