Britama.com – Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) menolak putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan tersebut membuat DAJK akan kehilangan seluruh asetnya. Kurator akan melakukan pemberesan aset untuk kemudian dijual guna menutup utang. Atas hal itu, DAJK berencana menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.
DAJK menyatakan masih mampu membayar seluruh kewajiban sesuai isi perjanjian perdamaian. DAJK memiliki aset tanah dan bangunan yang sanggup untuk membayar utang, baik ke Bank Mandiri selaku pemohon pembatalan maupun ke kreditur lain.