Britama.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan kontrol pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap perusahaan tambang yang sudah go public, yaitu Aneka Tambang Tbk (ANTM), Bukit Asam Tbk (PTBA), dan Timah Tbk (TINS), yang disatukan (holidng BUMN) dan menjadi anak usaha PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) tetap ada.
Pemerintah saat ini memegang saham mayoritas perusahaan tambang, Antam 65%, PTBA 65,02% dan Timah 65%. Saham mayoritas milik pemerintah dengan adanya holding BUMN Tambang akan dialihkan ke PT Inalum yang 100% sahamnya dimiliki negara.
Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis, sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwi warna (golden share), maupun tidak langsung melalui PT Inalum.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Sebagai pemegang saham baru pada Perusahaan Terbuka, Inalum juga tidak wajib melakukan tender offer karena tidak ada perubahan pengendalian selama ini dipegang oleh negara.
Pembentukan holding BUMN ini bertujuan supaya kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara mengalami peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal. Serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.