Pengadilan Jakarta Selatan: Goldman Sachs International melawan hukum terhadap pembelian saham MYRX

Britama.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Goldman Sachs International telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam sengketa repo saham Hanson Internasional Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro.

Pembelian saham MYRX oleh Goldman Sachs International dari perusahaan investasi, yaitu Platinum Partners Value Arbitrage Fund, merupakan perbuatan melawan hukum.

Amar putusan Pengadilan juga menyatakan batal demi hukum jual beli dan/atau peralihan dan/atau transaksi yang dilakukan oleh Tergugat atas 425 juta saham Hanson International (setelah stok spit 2,124 miliar saham) milik Penggugat kepada Penggugat.

Perkara bermula dari Goldman Sanchs International membeli 425 juta saham di MYRX melalui Platinum Patners. Selanjutnya, Benny menggugat USD1 miliar pada September 2016, terkait kepemilikan saham tersebut.

Setahun sebelum transaksi antara Platinum dan Goldman Sachs International berlangsung, tepatnya 27 Agustus 2014 penggugat telah memberikan 425 juta saham MYRX kepada Platinum Partners Value Arbitrage Fund, sebagai jaminan atas pinjaman Newrick Holdings Ltd.

Sebelumnya, Platinum dengan penggugat telah membuat suatu perjanjian penjualan dan pembelian kembali (repo) atas saham-saham MYRX. Atas perjanjian Newrick dengan Platinum, seharusnya saham tersebut masih berada dalam penguasaan Platinum.