Britama.com – Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) diperpanjang selama 60 hari.
Majelis hakim mengabulkan perpanjangan resktrukturisasi utang debitur dari PKPU sementara menjadi PKPU tetap. Majelis menilai perpanjangan tersebut akan digunakan debitur untuk menyusun proposal perdamaian.
Dengan begitu, masalah utang piutang perusahaan dapat diselesaikan. IBFN masuk dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 13 Oktober 2017.