Britama.com – Permohonan restrukturisasi utang terhadap PT Gemilang Arif Bersaudara oleh Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dikabulkan majelis hakim.
Dengan demikian BBNI ini mendapatkan kejelasan mengenai piutangnya sebesar Rp50 miliar. Ketua majelis hakim mengatakan PT Gemilang Arif Bersaudara (termohon) terbukti tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
PT Gemilang Arif Bersaudara adalah perusahaan agroindustri peternakan ayam. Termohon juga dinilai sudah tidak sanggup membayar utangnya. Utang belum juga dibayar hingga pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).