Britama.com – Bank OCBC NISP Tbk (NISP) berencana melakukan pembelian kembali saham perseroan atau buy back dengan nilai maksimal Rp800 juta.
Tujuan buy back adalah dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variable atas kinerja tahun 2017 kepada manajemen dan karyawan perseroan. Hal ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Hal ini juga sesuai dengan POJK No.30/POJK.04/2017 serta akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi pembelian kembali saham perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha perseroan.
Hal itu mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha perseroan. Pembelian kembali saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya pembelian kembali saham perseroan oleh RUPST yang akan dilaksanakan pada 3 April 2018 dan persetujuan OJK.
Saham perseroan yang akan dibeli kembali maksimum 0,003% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dan maksimum 400.000 saham.