Britama.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah jumlah uang pengganti kepada Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) terkait dengan kasus korupsi.
Majelis hakim mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait dengan nilai uang pengganti yang seharusnya dibayarkan DGIK ke kas negara.
Semula DGIK harus menyetor Rp14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 dan uang Rp33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Melalui putusan terbaru, DGIK harus membayar uang pengganti masing-masing Rp14,4 miliar dan Rp36,8 miliar untuk dua proyek tersebut.