Britama.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri Tbk (BMRI) kepada PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company menjadi Rp1,83 triliun.
BPK telah menyelesaikan proses investigasi penghitungan kerugian negara dengan bukti-bukti dari pihak penyidik Kejaksaan Agung yang cukup dan memadai. Hasil akhir penghitungan tersebut sudah termasuk tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur sejak tahun 2008 – 2015.
Atas pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Commercial Banking Center Cabang Bandung 1 kepada PT TAB Company meliputi proses permohonan, analisa, persetujuan, penggunaan kredit dan pembayaran kembali kredit.