Britama.com – Managemen Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) dan Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) bermaksud melakukan penggabungan JPRS ke dalam GDST. Setelah penggabungan, GDST akan tetap berdiri sebagai badan hukum dan JPRS akan bubar demi hukum.
GDST akan mengeluarkan atau menerbitkan saham baru dari portepel kepada setiap pemegang saham JPRS yang menggabungkan diri dengan menggunakan rasio konversi saham berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai independen.
Laporan penilai independen KJPP FSR telah menentukan nilai pesar wajar 100% saham GDST per 31 Maret 2018 sebesar Rp288 per saham dan KJPP SISCO juga telah menentukan nilai pasar wajar 100% saham JPRS per 31 Maret 2018 sebesar Rp385 per saham.
Dengan demikian, rasio konversi saham diperoleh dengan perbandingan nilai pasar wajar GDST dan JPRS yang ditentukan oleh penilai independen yaitu 1:34 yang berati 1 saham JPRS sebelum penggabungan akan mendapat 1,34 saham baru GDST setelah penggabungan.