Britama.com – Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST) dan Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) segera melakukan penggabungan usaha (merger). Manajemen GDST dan JRPS bersama-sama akan menggabungkan JRPS ke dalam GDST mulai 16 Agustus 2018.
Pasca efektifnya merger, GDST selaku perusahaan penerima penggabungan (surviving company) akan tetap berdiri sebagai badan hukum dan JPRS selaku perusahaan yang bergabung (merging company) akan bubar demi hukum.
GDST sebagai perusahaan penerima penggabungan akan menerbitkan saham baru yang ada di portepel kepada setiap pemegang saham JPRS yang menggabungkan diri dengan menggunakan rasio konversi saham.
Berdasarkan hasil penilaian nilai pasar wajar oleh penilai independen, nilai per saham atau harga wajar GDST dan JPRS masingmasing ialah sebesar Rp288 dan Rp385. Rasio konversi saham untuk 1 saham JPRS ditetapkan sebesar 1,34 (rasio 1: 1,34).
Pada saat merger efektif, pemegang saham JPRS akan menerima saham dalam perusahaan hasil penggabungan (GDST) sebesar 1,34 saham untuk setiap 1 (satu) saham JPRS yang dimiliki sebelum merger efektif.
Setiap pemegang saham yang tidak menyetujui rencana merger tersebut dapat meminta GDST atau JPRS untuk membeli saham sesuai dengan harga wajar.
Pemegang saham GDST yang berhak untuk meminta sahamnya dibeli kembali ialah yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham GDST dan JPRS pada 23 Juli 2018, yakni satu hari sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB. Merger akan resmi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan RUPSLB GDST dan JPRS pada 16 Agustus 2018.
Sementara periode pernyataan kehendak untuk menjual saham bagi pemegang saham publik GDST dan JPRS yang tidak setuju diperkirakan berlangsung mulai 16 Agustus – 30 Agustus 2018. Tanggal efektif penggabungan usaha diperkirakan pada 3 September 2018. Pembayaran untuk saham publik yang dijual akan dilakukan pada 4 September 2018, bersamaan dengan pencatatan saham tambahan hasil penggabungan di Bursa Efek Indonesia (BEI).