britama.com, Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPN Syariah) (BTPS) (sebelumnya bernama PT Bank Sahabat Purba Danarta) didirikan dengan nama PT Bank Purba Danarta pada tanggal 07 Maret 1991. Kantor pusat BTPN Syariah berlokasi di Menara BTPN Lantai 12, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5 – 5.6, Jakarta Selatan 12950 – Indonesia.
Telp: (62-21) 3002-6400 (Hunting), Fax: (62-21) 2927-2096.
Pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk, yaitu: Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) (63,00%) dan PT Triputra Persada Rahmat (27,00%).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BTPS adalah melakukan kegiatan usaha dibidang perbankan berdasarkan prinsip syariah. Saat ini BTPN Syariah memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha bank umum Syariah, dengan kegiatan pelayanan perbankan melalui dua produk utama yang ditawarkan, yaitu pendanaan dan pembiayaan.
Per tanggal 31 Desember 2017, BTPN Syariah memiliki jaringan distribusi yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 23 Kantor Cabang, 3 Kantor Cabang Pembantu, 3 Kantor Fungsional Non Operasional, 122 Kantor Fungsional Operasional
Pada tanggal 25 April 2018, BTPS memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana Saham BTPS (IPO) kepada masyarakat sebanyak 770.370.000 saham dengan nilai nominal Rp100,- per saham dengan harga penawaran Rp975,- per saham. Saham-saham tersebut dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 08 Mei 2018.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari IPO, setelah dikurangi biaya-biaya terkait emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk pertumbuhan usaha dalam bentuk peningkatan volume pembiayaan Murabahah untuk segmen masyarakat pra/cukup sejahtera (productive poor).
Sejarah Pencatatan Saham
Jenis Pencatatan
|
Saham
|
Tgl Pencatatan
|
---|---|---|
Saham Perdana @ Rp975,- |
770.370.000
|
08-Mei-2018
|
Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) |
6.856.293.000
|
08-Mei-2018
|
Tidak dicatatkan (Unlisted)
|
77.037.000
|
|
Catatan: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum Pasal 4 Ayat 2 dan 3, yang antara lain menetapkan bahwa saham bank hanya boleh tercatat di Bursa Efek sebanyak-banyaknya 99%.
Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
|
Jabatan
|
---|---|
Kemas Azis Stamboel | Komisaris Utama dan Komisaris Independen |
Mahdi Syahbuddin | Komisaris |
Maya Kartika | Komisaris |
Dewie Pelitawati | Komisaris dan Komisaris Independen |
Ratih Rachmawaty | Direktur Utama dan Direktur Independen |
Mulia Salim | Direktur |
Arief Ismail | Direktur |
M. Gatot Adhi Prasetyo | Direktur |
Taras Wibawa Siregar | Direktur |