Britama.com – Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) mendukung langkah Bank Indonesia untuk menjaga nilai tukar dengan mensosialisasikan perubahan aturan minimal FX swap dari USD10 juta menjadi USD2 juta kepada nasabah eksportir.
Penyediaan swap lindung nilai bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas.
Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu BI akan menerapkan premi swap yang lebih efisien, sehingga biaya lindung nilai menjadi lebih murah bagi pelaku usaha yang memiliki eksposur dalam valuta asing.
Ke depan, hal ini akan berdampak pada efisiensi premi swap di market pada khususnya dan efisiensi pasar uang pada umumnya.