Britama.com – Jaya Pari Steel Tbk (JPRS) berencana untuk bergabung ke dalam Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST). Setelah enggabungan, GDST selaku perusahaan penerima penggabungan (surviving company) akan tetap berdiri sebagai badan hukum dan JPRS selaku perusahaan yang bergabung (merging company) akan bubar demi hukum.
GDST sebagai perusahaan penerima penggabungan akan menerbitkan saham baru. Rasio saham konversi diperoleh dengan perbandingan nilai pasar wajar GDST dan JPRS yang telah ditentukan oleh penilai independen yaitu sebesar 1:1,39 artinya satu saham JPRS sebelum penggabungan akan mendapatkan 1,39 saham baru GDST setelah penggabungan.
RUPSLB akan diselenggarakan pada 26 September 2018.