Britama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengimbau Semen Indonesia Tbk (SMGR) untuk menyerahkan laporan akuisisi Holcim Indonesia Tbk (SMCB) secepatnya.
Kewajiban pelaporan akuisisi tersebut tercantum dalam PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi.
Notifikasi merger dan akuisisi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak aksi korporasi tersebut telah efektif secara yuridis. Setiap satu hari keterlambatan pemberitahuan notifikasi akan dikenakan denda Rp1 miliar dengan total maksimum denda Rp25 miliar.