britama.com, Jadwal Rights Issue I (Penawaran Umum Terbatas I / PUT I) KMTR / Kirana Megatara Tbk dan"tidak ada pembeli siaga".
Sebanyak-banyaknya 1.100.000.000 Saham Baru akan diterbitkan dalam PUT ini. Dengan rasio pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah setiap 13.969 saham lama Kirana Megatara Tbk yang dimiliki akan mendapatkan 2.000 HMETD, dimana setiap pemegang 1 HMETD berhak untuk membeli 1 Saham Baru KMTR dengan nilai nominal Rp100,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp500,- per saham.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down).
PT Triputra Persada Megatara adalah Pemegang Saham pengendali Kirana Megatara Tbk menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETDnya dan tidak akan mengalihkan seluruh HMETD yang diperoleh kepada pihak lainnya. Sedangkan HSF (S) Pte. Ltd. adalah Pemegang Saham Utama KMTR menyatakan hanya akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan saham dalam Perseroan dan tidak akan mengambil HMETD milik pemegang saham Perseroan lainnya.
Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel.
Rencana Penggunaan Dana yang di peroleh dari hasil PUT I setelah di kurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk hal sebagai berikut: Sekitar 45% atau sebesar maksimal Rp260 miliar akan digunakan untuk meningkatkan penyertaan modal pada salah satu entitas anak Perseroan yaitu PT Kirana Musi Persada (KMP), di mana dana hasil penyertaan modal tersebut akan digunakan oleh PT Kirana Musi Persada untuk membayar harga pembelian saham PT Bintang Agung Persada (BAP) dari R1 Rubber Ventures Pte. Ltd. (R1 Rubber) sebesar Rp240 miliar sehubungan dengan rencana pengambilalihan 80% saham PT Bintang Agung Persada oleh PT Kirana Musi Persada dan sebesar maksimal Rp20 miliar akan digunakan untuk keperluan modal kerja PT Kirana Musi Persada; dan sisanya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan untuk keperluan modal kerja seperti pembayaran gaji, sewa kantor dan kegiatan operasional lainnya.
KMTR, melalui KMP, mengambilalih BAP dalam rangka ekspansi usaha Perseroan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar BAP, kegiatan usaha utama BAP adalah dalam bidang industri karet remah. Pada tanggal 19 Desember 2018, KMP dan R1 Rubber telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dimana diatur bahwa penyelesaian atas jual beli saham BAP akan bergantung pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 120 Hari Kalender sejak tanggal PPJB. Perseroan dan R1 Rubber memiliki hubungan afiliasi dikarenakan salah satu Komisaris Perseroan yaitu Sandana Dass dan salah satu Direktur Perseroan yaitu Ling Chan Yew juga menjabat sebagai Direktur di R1 Rubber.
Untuk diketahui, pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Kirana Megatara Tbk sebelum PUT I ini yaitu: PT Triputra Persada Megatara (47,50%) dan HSF (S) Pte. Ltd. (47,20%).
Adapun jadwal kegiatan Rights Issue I tersebut sebagai berikut:
Kegiatan
|
Tanggal
|
---|---|
Tanggal perdagangan bursa yang memuat HMETD (Cum HMETD) di Pasar Reguler dan Nego |
24 Jan 2019
|
Tanggal perdagangan bursa tidak memuat HMETD (Ex HMETD) di Pasar Reguler dan Nego |
25 Jan 2019
|
Tanggal perdagangan bursa yang memuat HMETD (Cum HMETD) di Pasar Tunai |
28 Jan 2019
|
Tanggal perdagangan bursa tidak memuat HMETD (Ex HMETD) di Pasar Tunai |
29 Jan 2019
|
Tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima HMETD (Recording Date) |
28 Jan 2019
|
Tanggal distribusi HMETD |
29 Jan 2019
|
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia (BEI) |
30 Jan 2019
|
Periode Perdagangan HMETD |
30 Jan – 06 Feb 2019
|
Periode Pelaksanaan HMETD |
30 Jan – 06 Feb 2019
|
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD |
01 – 08 Feb 2019
|
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan |
08 Feb 2019
|
Tanggal Penjatahan Efek Tambahan |
11 Feb 2019
|
Tanggal pengembalian uang yang tidak memperoleh penjatahan |
13 Feb 2019
|