Britama.com – Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menyatakan tidak akan melakukan audit ulang terkait laporan keuangan 2018 yang dinilai tidak sesuai karena memasukkan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi terkait pemasangan wifi yang belum dibayarkan.
Hingga saat ini manajemen perseroan belum ada pertemuan dengan Badan Pemeriksa Keuangan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya dua komisaris PT Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018.
Penolakan itu terkait perjanjian kerja sama dengam PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia, di mana diakui menjadi pendapatan perusahaan, karena apabila tanpa pengakuan pendapatan ini perseroan akan mengalami kerugian sebesar USD244,95 juta.
Namun manajemen GIAA mengatakan kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.