Britama.com – Sebanyak 9 dari 10 bank sebagai kreditur telah menyatakan setuju untuk menandatangani perjanjian restrukturisasi dengan Krakatau Steel Tbk (KRAS) sesuai dengan kelanjutan dari master restructuring agreement (MRA) yang diteken pada Juni 2019 lalu.
Adapun, total utang yang akan direstrukturisasi KRAS mencapai USD 2,2 miliar. Bank Mandiri Tbk (BMRI), Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan Bank Rakyak Indonesia Tbk (BBRI) termasuk dalam kreditor KRAS, sedangkan bank lain yang tercatat sebagai kreditor KRAS yaitu, Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Bank OCBC NISP Tbk (NISP), PT Bank DBS Indonesia, Bank Central Asia Tbk (BBCA), Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN), Indonesia Eximbank dan Standard Chartered Bank.
Penyelesaian utang KRAS rencananya dilakukan dalam 3 tahap, yakni A, B dan C. Pada skema A yang menjadi fokus adalah perbaikan kinerja KRAS sehingga meningkatkan kemampuan untuk melunasi kewajiban.
Sedangkan tahap B, KRAS melakukan divestasi anak usaha yang tidak langsung berkaitan dengan operasional bisnis utama. Tahap terakhir C, terdapat opsi penerbitan obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham atau convertible bond.