Britama.com – Pemerintah Indonesia telah mengizinkan 9 perusahaan untuk melanjutkan ekspor bijih nikel setelah memeriksa laporan pelanggaran aturan ekspor bijih, Di antara perusahaan yang diizinkan untuk mengekspor bijih lagi adalah Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan PT Trimegah Bangun Persada.
Sebelumnya Indonesia telah menghentikan pengiriman sejak 28 Oktober 2019 lalu menyusul laporan lonjakan ekspor usai negara meminta larangan ekspor selama 2 tahun.
Persyaratan Untuk mengekspor bijih nikel, perusahaan penambang diharuskan membangun smelter dan otoritas akan meninjau kemajuan proyek mereka setiap 6 bulan.