Britama.com – Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) akan melakukan evaluasi untuk memangkas tingkat suku bunga kredit sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Pemangkasan tingkat suku bunga tersebut akan dilakukan apabila cost of fund turun, sehingga BBNI berani menurunkan suku bunga kredit.
BBNI menjelaskan bahwa penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (7 Days Reverse Repo Rate/7DRRR) sebesar 25 basis poin (bps) ke level 5% pada 24 Oktober 2019 lalu tidak dapat berdampak instan terhadap penurunan suku bunga kredit.
Hal ini disebabkan dalam melakukan penurunan suku bunga kredit adalah kondisi likuiditas perbankan yang tercermin dari posisi rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) dimana LDR BBNI adalah sejumlah 96,6%.