Britama.com – Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) meringankan berbagai hal terkait penagihan kartu kredit. Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga dari 2,25% dari total tagihan dan menjadi 2% per 1 Mei 2020.
Perseroan juga menurunkan persentase minimum pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai Mei hingga Desember 2020 menjadi 5% dari total tagihan dan semula sebesar 10%.
Denda keterlambatan juga turun dari 3% dari total tagihan atau maksimal Rp150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp100 ribu.