Britama.com – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tengah mempercepat pengembalian sejumlah armada kepada para lessor untuk mengoptimalisasikan strategi restrukturisasi utang perusahaan. Dua armada di antaranya akan dikembalikan pada kuartal I ini.
Selain itu, percepatan pengembalian armada sejalan dengan komitmen perseroan dalam mengoptimalkan strategi restrukturisasi armada yang selaras dengan langkah transformasi bisnis dan pemulihan kinerja agar perseroan menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan berdaya saing.
Di luar dua pesawat Boeing tersebut, perseroan akan terus bernegosiasi dengan para lessor untuk mempercepat pengembalian pesawat-pesawat lainnya.
Pada 21 Januari 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perpanjang Massa PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menjadi PKPU tetap selama 60 hari hingga 31 Maret 2022.
Sepanjang 9 Bulan Pertama Tahun 2021 (Q3 2021), Perseroan mengalami kerugian sebesar USD1,66 miliar atau Rp23,90 triliun (Rp14400 / USD1), Kerugian tersebut meningkat pesat yaitu sebesar 55,14% dari Kerugian bersih tahun sebelumnya yaitu sebesar USD1,07 miliar atau Rp15,41 triliun (Rp14400 / USD1).
Sementara Modal Perseroan pada Q3 2021 dan Tahun 2020 yaitu masing-masing sebesar USD(3,58 miliar atau Rp51,55 triliun (Rp14400/USD1)) dan USD(1,92 miliar atau Rp27,65 triliun (Rp14400/USD1)), Sedangkan Aset Perseroan yaitu pada Q3 2021 dan tahun 2020 yaitu masing-masing USD9,42 miliar atau Rp135,65 triliun dan USD10,79 miliar atau Rp155,38 triliun, dan Total Liabilitas pada Q3 2021 dan tahun 2020 yaitu USD13,03 miliar atau Rp187,63 triliun dan USD12,73 miliar atau Rp183,31 triliun.