Britama.com – PT Indika Energy Tbk (INDY) yang merupakan pengendali PT Petrosea Tbk (PTRO), telah melepas seluruh kepemilikan sahamnya di PTRO yang telah ditandatangi Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) pada tanggal 25 Februari 2022 dengan PT Caraka Reksa Optima (CARA).
Berdasarkan PPJB tersebut, Perseroan bermaksud untuk menjual seluruh 704.014.200 lembar saham yang mewakili 69,80% kepemilikan saham di PTRO (“Rencana Transaksi”).
Valuasi yang disepakati untuk seluruh saham di PTRO adalah setara dengan jumlah Rupiah dari USD210.000.000 (dua ratus sepuluh juta Dolar Amerika Serikat). Dengan demikian, perkiraan nilai penjualan dari Rencana Transaksi adalah setara dengan jumlah Rupiah dari USD146.580.000 (seratus empat puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu Dolar Amerika Serikat).
Penyelesaian Rencana Transaksi ini tunduk pada pemenuhan beberapa persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur di dalam PPJB, termasuk antara lain penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen. Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK17/2020”), yang memerlukan penentuan nilai wajar oleh Penilai Independen, namun tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Sesuai dengan POJK 17/2020, Perseroan juga akan mengumumkan keterbukaan informasi paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RencanaTransaksi selesai dilaksanakan.
Setelah Rencana Transaksi selesai dilaksanakan, PTRO tidak lagi menjadi anak perusahaan Perseroan dan tidak akan dikonsolidasi dalam laporan keuangan Perseroan.