Britama.com – PT Darma Henwa Tbk (DEWA) menyampaikan bahwa Permohonan Penetapan Pelaksanaan Perjanjian Penyelesaian/Settlement Agreement tertanggal 21 September 2021 oleh Highrank Investment Limited sepenuhnya ditolak.
Dengan adanya penolakan atas Permohonan Penetapan tersebut, maka permintaan Highrank untuk melakukan konversi utang menjadi saham Perseroan juga telah ditolak.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan Highrank selanjutnya melakukan perundingan untuk menyelesaikan kewajiban kepada Highrank sebesar USD23.800.626. Atas perundingan tersebut, maka pada tanggal 31 Desember 2021 para pihak antara Perseroan dengan Highrank telah menandatangani Perjanjian Penyelesaian, dimana melalui mekanisme pembayaran dengan diangsur, Perseroan harus melunasi utang dengan Highrank.
Informasi tambahan, Perseroan berencana akan right issue atau Penambahan modal dengan HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu). Aksi korporasi tersebut akan dibahas dalam RUPSLB (Rapat Pemegang Saham Luar Biasa) yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 13 Mei 2022.