britama.com, Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (PMHMETD V atau Rights Issue V) Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) dan “tidak ada pembeli siaga”.
Sebanyak-banyaknya 13.814.688.390 Saham Baru akan diterbitkan dalam PMHMETD ini. Dengan rasio pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) adalah setiap 2 saham lama Bank IBK Indonesia Tbk yang dimiliki akan mendapatkan 1 HMETD, dimana setiap pemegang 1 HMETD berhak untuk membeli 1 Saham Baru AGRS dengan nilai nominal Rp100,- setiap saham, dengan harga pelaksanaan Rp100,- per saham.
Industrial Bank of Korea (IBK), selaku pemegang saham utama Bank IBK Indonesia Tbk yang memiliki 25.227.362.385 Saham dalam AGRS dan memiliki hak untuk memperoleh 12.613.681.192 Saham Baru, menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini, sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 saham sehingga kepemilikan saham Industrial Bank of Korea menjadi sebanyak-banyaknya 84,96%. Industrial Bank of Korea akan mengalihkan sebagian haknya kepada PT Bumi Indawa Niaga sebanyak-banyaknya 45.000.000 saham. Adapun sisanya tidak akan dijual atau dialihkan, akan tetapi sisa saham HMETD tersebut dapat diserap oleh pemegang saham publik atau pihak ketiga lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD V ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham atau pemegang bukti HMETD yang memesan Saham Tambahan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD V ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan digunakan seluruhnya oleh Bank IBK Indonesia Tbk untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank, dimana seluruhnya untuk penyaluran kredit.
Untuk diketahui, pemegang saham yang memiliki 5% atau lebih saham Bank IBK Indonesia Tbk sebelum PMHMETD V ini yaitu: Industrial Bank of Korea dengan persentase kepemilikan sebesar 91,24%.
Adapun jadwal kegiatan PMHMETD V atau Rights Issue V tersebut sebagai berikut:
- 10 Juli 2023: Cum HMETD di Pasar Reguler dan Nego
- 11 Juli 2023: Ex HMETD di Pasar Reguler dan Nego
- 12 Juli 2023: Cum HMETD di Pasar Tunai
- 13 Juli 2023: Ex HMETD di Pasar Tunai
- 12 Juli 2023: Daftar Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
- 13 Juli 2023: Distribusi HMETD
- 14 Juli 2023: Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia (BEI)
- 14-28 Juli 2023: Periode Perdagangan HMETD
- 14-28 Juli 2023: Periode Pelaksanaan HMETD
- 18 Juli – 01 Agustus 2023: Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
- 01 Agustus 2023: Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan
- 02 Agustus 2023: Penjatahan Efek Tambahan
- 04 Agustus 2023: Pengembalian Uang yang tidak memperoleh Penjatahan