britama.com, Panca Budi Idaman Tbk (PBID) baru-baru ini mengumumkan pembentukan anak perusahaan yang bernama PT Politek Grin Packindo. Pendirian PT Politek Grin Packindo telah disahkan dalam Akta Pendirian No. 65 pada tanggal 13 Oktober 2023 yang dibuat oleh Notaris Desman S.H., M.Hum., M.M., yang berkedudukan di Jakarta.
Tujuan utama pembentukan anak usaha ini adalah untuk aktif berpartisipasi dalam upaya daur ulang plastik bekas, mendukung inisiatif keberlanjutan lingkungan, serta memperluas jangkauan bisnis PBID.
Struktur modal PT Politek Grin Packindo adalah sebagai berikut: Modal Dasar sebesar Rp20.000.000.000,-, terdiri dari 20.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-. Modal yang telah disetor atau ditempatkan adalah sebanyak Rp5.000.000.000 atau setara dengan 5.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,-.
Dalam hal kepemilikan saham, Panca Budi Idaman Tbk (PBID) akan memegang mayoritas dengan memiliki 4.950 lembar saham atau 99,00% dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Politek Grin Packindo. Sementara itu, Vicky Taslim akan memiliki 50 lembar saham atau 1,00% dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh PT Politek Grin Packindo.
Dengan pembentukan PT Politek Grin Packindo, PBID memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya daur ulang plastik bekas dan mendukung keberlanjutan lingkungan, sesuai dengan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. PT Politek Grin Packindo diharapkan akan berperan penting dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan peluang bisnis yang lebih luas.