britama.com, Pada tanggal 1 Maret 2024, PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) dan PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) secara resmi menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang melibatkan tanah tidak produktif yang dimiliki RICY seluas 53.390 m2 di Kecamatan Citeureup, Desa Tarikolot, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Tanah yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ini dijual dengan nilai Rp72.610.400.000,- dalam transaksi tersebut. Tujuan utama dari transaksi ini adalah untuk melakukan pendanaan kembali (refinancing) oleh RICY.