Panduan Lengkap: Papan Pemantauan Khusus di Bursa Efek Indonesia (BEI) – Kriteria, Aturan, dan Batas Harga

Baju Koko Pria Elrumi Lengan Panjang Motif Araseo Warna Putih
Baby Mild Shampoo 250 Ml - Shampoo Anak, membersihkan dan merangsang pertumbuhan rambut
Tisu tissue See U See-U 250 sheet 2ply

1. Pengantar Papan Pemantauan Khusus di BEI

Papan Pemantauan Khusus adalah kategori yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengelompokkan saham-saham dengan kondisi tertentu. Papan ini bertujuan untuk melindungi investor dari risiko tinggi dengan memberi peringatan terkait saham yang berada dalam pengawasan khusus.

2. Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus

Saham yang dimasukkan ke Papan Pemantauan Khusus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Harga rata-rata saham di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00; dan Dalam kondisi likuiditas rendah dengan rata-rata harian nilai kurang dari Rp5.000.000,- dan volume kurang dari 10.000 selama 3 bulan terakhir.
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
  4. Perusahaan Tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float), kecuali ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50.000.000 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, dan diatas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,- dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 3 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian.
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

3. Aturan Harga dan Fluktuasi Saham di Papan Pemantauan Khusus

Papan Pemantauan Khusus memiliki aturan ketat terkait harga dan fluktuasi saham yang harus diikuti oleh emiten:

  • Harga Terendah yang Diperbolehkan: Saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus memiliki harga terendah yang ditetapkan sebesar Rp1,- per lembar.
  • Batas Kenaikan dan Penurunan Harian: BEI juga menetapkan auto rejection Rp1,- untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10% untuk rentang harga saham di atas Rp10.

4. Fungsi dan Manfaat Papan Pemantauan Khusus

Papan Pemantauan Khusus berfungsi sebagai mekanisme perlindungan investor. Dengan menempatkan saham-saham bermasalah pada papan ini, BEI memberikan peringatan kepada investor agar lebih berhati-hati. Saham pada papan ini umumnya dianggap berisiko tinggi dan membutuhkan analisis mendalam sebelum diinvestasikan.

5. Sanksi dan Konsekuensi bagi Emiten

Emiten yang sahamnya masuk ke Papan Pemantauan Khusus menghadapi beberapa konsekuensi, termasuk pengawasan ketat dari BEI, pembatasan perdagangan, dan potensi penurunan likuiditas serta nilai pasar. Hal ini dapat menyebabkan saham menjadi kurang menarik bagi investor.

6. Kesimpulan

Papan Pemantauan Khusus adalah langkah penting yang diambil oleh BEI untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Investor perlu mengetahui saham-saham di papan ini dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi. Dengan memahami kriteria, aturan harga, dan fluktuasi, investor dapat meminimalkan risiko kerugian.

Call to Action: Selalu lakukan analisis mendalam dan pantau perkembangan saham Anda, terutama yang termasuk dalam Papan Pemantauan Khusus, untuk mengelola risiko investasi di pasar modal.

×
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Banner Image