PT Tanito Harum Nickel Akuisisi Saham PT Harum Nickel Industry dari HRUM dan PT Mahkota Emas Nickel

L\'Oreal Paris UV Defender Serum Protector Sunscreen SPF 50+ / PA ++++ Skin Care - 50ml (Untuk Mencegah Kulit Tampak Tua 5 Tahun & Melembapkan)
Preffered Nebulizer Portable/alat Nebulizer Anak/nebulizer/Vapor Asthma Inhaler/Terapi Pernafasan Nebulizer Asma/Cocok untuk Anak-anak dan Dewasa/USB Isi Ulang N6
Cani Free Box Wendy Running Shoes Korea Sepatu Sport Wanita Sepatu Cassual Wanita Sneakers Modern 9132

britama.com, Jakarta, PT Tanito Harum Nickel pada tanggal 14 September 2023 telah sukses mengakuisisi saham-saham dalam PT Harum Nickel Industry dalam sebuah transaksi strategis senilai Rp259.017.000.000,-. Dalam perjanjian ini, PT Tanito Harum Nickel membeli 246.066 lembar saham dari Harum Energy Tbk (HRUM), yang mewakili 94,99% dari modal ditempatkan dan disetor dalam PT Harum Nickel Industry. Selain itu, PT Tanito Harum Nickel juga memperoleh 12.951 lembar saham, yang mewakili 5% sisanya, dari PT Mahkota Emas Nickel.

Transaksi serupa juga dilakukan oleh PT Harum Nickel Perkasa, anak perusahaan dari Harum Energy Tbk (HRUM), yang membeli 1 lembar saham PT Harum Nickel Industry dari HRUM dengan nilai transaksi sebesar Rp1.000.000,-. Meskipun jumlahnya kecil, ini merupakan bagian dari upaya restrukturisasi kepemilikan saham yang signifikan.

Dengan transaksi ini, kepemilikan saham PT Tanito Harum Nickel dalam PT Harum Nickel Industry meningkat menjadi 99,98%, sementara PT Harum Nickel Perkasa memegang 0,01% dari saham tersebut. Sebelumnya, Harum Energy Tbk (HRUM) memiliki kepemilikan saham sebanyak 95% dalam PT Harum Nickel Industry.

PT Harum Nickel Industry adalah anak perusahaan dari Harum Energy Tbk (HRUM) yang berfokus pada aktivitas perusahaan holding dan investasi dalam sektor pertambangan nikel dan pengolahannya. Transaksi ini dilakukan untuk memperkuat posisi Harum Energy Tbk (HRUM) dalam PT Harum Nickel Industry dan melakukan reorganisasi kepemilikan saham dalam anak perusahaannya.

Dalam konteks Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42 Tahun 2020, transaksi antara Harum Energy Tbk (HRUM), PT Tanito Harum Nickel, dan PT Harum Nickel Perkasa, yang semuanya terkait dan memiliki hubungan saham yang kuat dengan Harum Energy Tbk (HRUM), telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Harum Energy Tbk (HRUM) tidak terikat oleh beberapa prosedur dan kewajiban yang berlaku dalam peraturan tersebut.

×
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Temukan Pilihan Terbaikmu!
Banner Image